Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 122/PJ./2010
1. Penerimaan Surat Keberatan
1.1 Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP dan
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP
yang bersangkutan
1.1.1 secara langsung;
1.1.2 melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.3 melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir
dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.4 e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau
Application Service Provider (ASP).
1.2 Dalam hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP:
1.2.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung
oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP,
maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan
tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.2.2 Surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh
Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus
diteruskan KP2KP kepada KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan
mengirimkan asli surat keberatan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak
surat tersebut diterima.
1.2.3 KPP setelah menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan
LPAD dan BPS di Seksi Pelayanan dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal
diterima di KP2KP dan meneruskan faksimili surat keberatan tersebut paling lama
1 (satu) hari kerja sejak faksimili surat keberatan diterima, ke Seksi
Pengawasan dan Konsultasi.
1.2.4 KPP setelah menerima asli surat keberatan dari KP2KP
harus membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada
Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan dan selanjutnya Seksi Pelayanan meneruskan
surat keberatan beserta cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling
lama 1 (satu) hari kerja sejak fisik asli surat keberatan diterima, untuk
digabungkan dengan faksimili surat keberatan dan LPAD-nya.
1.3 Dalam hal surat keberatan disampaikan langsung oleh
Wajib Pajak melalui TPT:
1.3.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak
yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak
dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan
surat keberatan.
1.3.2 Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal
diterimanya surat keberatan oleh TPT.
1.3.3 Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat
keberatan dalam rangkap 2 (dua), yang peruntukannya:
- Asli : untuk
diberikan kepada Wajib Pajak.
- Salinan : untuk
KPP.
1.3.4 Meneruskan surat keberatan dan salinan cheklist
tersebut ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja
sejak surat keberatan diterima.
1.4 Dalam hal surat keberatan disampaikan melalui Pos dengan
bukti pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan
bukti pengiriman surat :
1.4.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak
yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak
paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan
menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010.
1.4.2 Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal
terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada bukti
pengiriman surat.
1.4.3 Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat
keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat
keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu)
hari kerja sejak surat keberatan diterima.
1.5 Dalam hal Surat keberatan disampaikan secara e-Filing,
diberikan bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli Checklist Surat
Keberatan oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk.
