Tampilkan postingan dengan label Keberatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keberatan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juli 2012

PENERIMAAN PERMOHONAN / SECARA JABATAN


Dasar hukum: Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 122/PJ./2010
1. Penerimaan Surat Keberatan
1.1 Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang bersangkutan
1.1.1 secara langsung;
1.1.2 melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.3 melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
1.1.4 e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

1.2 Dalam hal Surat keberatan disampaikan melalui KP2KP:
1.2.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.2.2 Surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang meliputi wilayah kerja KP2KP harus diteruskan KP2KP kepada KPP terkait melalui faksimili pada hari itu juga, dan mengirimkan asli surat keberatan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari sejak surat tersebut diterima.
1.2.3 KPP setelah menerima faksimili dari KP2KP menerbitkan LPAD dan BPS di Seksi Pelayanan dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal diterima di KP2KP dan meneruskan faksimili surat keberatan tersebut paling lama 1 (satu) hari kerja sejak faksimili surat keberatan diterima, ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
1.2.4 KPP setelah menerima asli surat keberatan dari KP2KP harus membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 di Seksi Pelayanan dan selanjutnya Seksi Pelayanan meneruskan surat keberatan beserta cheklist-nya ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak fisik asli surat keberatan diterima, untuk digabungkan dengan faksimili surat keberatan dan LPAD-nya.

1.3 Dalam hal surat keberatan disampaikan langsung oleh Wajib Pajak melalui TPT:
1.3.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak dengan pemberitahuan secara lisan tempat seharusnya Wajib Pajak menyampaikan surat keberatan.
1.3.2 Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS sesuai tanggal diterimanya surat keberatan oleh TPT.
1.3.3 Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan dalam rangkap 2 (dua), yang peruntukannya:
- Asli        : untuk diberikan kepada Wajib Pajak.
- Salinan  : untuk KPP.
1.3.4 Meneruskan surat keberatan dan salinan cheklist tersebut ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.

1.4 Dalam hal surat keberatan disampaikan melalui Pos dengan bukti pengiriman atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat :
1.4.1 Dalam hal surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP, maka surat tersebut di kembalikan ke Wajib Pajak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari Wajib Pajak dengan menggunakan formulir pada Lampiran II.1 PER- 52/PJ/2010.
1.4.2 Atas surat keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP, Seksi Pelayanan membuat LPAD dan BPS dengan tanggal terima sesuai tanggal stempel pos atau tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat.
1.4.3 Seksi Pelayanan membuat checklist penerimaan surat keberatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 dan meneruskan surat keberatan dan checklist ke seksi Pengawasan dan Konsultasi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak surat keberatan diterima.

1.5 Dalam hal Surat keberatan disampaikan secara e-Filing, diberikan bukti penerimaan elektronik dan dilampiri asli Checklist Surat Keberatan oleh petugas TPT atau petugas yang ditunjuk.

PROSES PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam ketetapan pajak yang tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak, dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.
A. Kesalahan atau Kekeliruan dalam Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak, terbatas pada kesalahan atau kekeliruan dari :
1. Kesalahan tulis antara lain : kesalahan yang dapat berupa penulisan nama, alamat, NPWP, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa atau Tahun Pajak dan tanggal jatuh tempo;
2. Kesalahan hitung, yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan; atau
3. Kekeliruan dalam penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.
B. Ketetapan Pajak Yang Dapat Dibetulkan
Ketetapan pajak yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan, antara lain :
1. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
2. Surat Tagihan Pajak (STP);
3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
4. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
5. Surat Keputusan Pembetulan;
6. Surat Keputusan Keberatan;
7. Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi;
8. Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
C. Tata Cara dan Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Wajib Pajak
Permohonan pembetulan oleh WP harus disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, STP, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan;
2. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai alasan yang mendukung permohonannya; dan
3. Surat permohonan ditandatangani oleh WP dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan WP, surat permohonan tersebut harus dilampiri surat kuasa khusus. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberikan keputusan. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukan dianggap dikabulkan dan paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhir jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pembetulan tersebut.

Sumber: www.pajak.go.id

KEBERATAN

Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
A. Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas:
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
5. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
B. Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui : 1. Penyampaian secara langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerja KPP tempat WP terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan tanda penerimaan surat;
2. Pos dengan bukti pengiriman surat;
3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui ASP (Application Service Provider).
Penyampaian surat keberatan dengan e-Filing melalui ASP, diberikan bukti penerimaan elektronik. Tanda penerimaan surat, bukti pengiriman surat dan bukti penerimaan elektronik menjadi bukti penerimaan keberatan.

Surat keberatan harus memenuhi persyaratan :
1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;
3. 1 (satu) keberatan harus diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak jenis pajak, 1 (satu) pemotongan pajak, atau 1 (satu) pemungutan pajak;
4. WP telah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
5. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali WP dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP (force majeur); dan
6. Surat keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan WP, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Dalam hal WP memperbaiki surat keberatan yang telah disampaikan, maka tanggal penyampaian perbaikan surat keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima. Untuk keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta Direktur Jenderal Pajak untuk memberi keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan yang diminta tersebut dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan WP diterima.

Jangka waktu pemberian keterangan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan. Pengajuan keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, dan hal ini wajib diberitahukan secara tertulis kepada WP.

Penyelesaian Keberatan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas ) telah lewat dan Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima dan wajib diterbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan WP.

Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak terhutang.
C. Yang Dapat Dilakukan Dalam Proses Penyelesaian Keberatan
1. Direktorat Jenderal Pajak meminta keterangan, data, dan/atau informasi tambahan dari WP;
2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas surat keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak WP yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak;
3. Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Sumber : www.pajak.go.id

Jumat, 13 Juli 2012

KEBERATAN (Part 2)


Guna memberikan pemahaman lebih lanjut kepada Wajib Pajak terkait proses keberatan, berikut ini disajikan artikel yang disarikan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Artikel ini disarikan apa adanya, dan diharapkan bagi Wajib Pajak untuk berpedoman langsung kepada peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu:
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13AUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan surat keberatan.
Surat keberatan wajib memenuhi syarat:
  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan dan dilampirkan dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan;
  3. 1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) Surat Ketetapan Pajak atau untuk 1 (satu) pemotongan atau pemungutan pajak;
  4. melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan disertai fotokopi bukti pelunasannya (persyaratan ini hanya berlaku untuk pengajuan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang berkaitan dengan Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan seterusnya);
  5. diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
  6. ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut wajib dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
Surat Keberatan dapat dibuat sebagaimana contoh berikut.

PENYAMPAIAN SURAT KEBERATAN
Penyampaian Surat Keberatan dapat melalui saluran sebagai berikut:
  1. Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
    1. secara langsung;
    2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
    3. dengan cara lain.
  2. Penyampaian surat keberatan dengan cara lain meliputi:
    1. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
    2. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Bukti penerimaan surat keberatan, dalam hal disampaikan:
    1. secara langsung adalah Bukti Penerimaan Surat;
    2. melalui pos adalah bukti pengiriman surat;
    3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah bukti pengiriman surat;
    4. melalui e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) atau fasilitas e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah bukti penerimaan elektronik.
  4. Surat keberatan yang tidak disampaikan ke KPP merupakan surat yang tidak disampaikan pada tempatnya dan tidak dipertimbangkan, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan keberatan. Unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat keberatan tersebut mengembalikan surat keberatan kepada Wajib Pajak dan memberitahukan secara tertulis dimana KPP tempat penyampaian surat keberatan yang seharusnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat keberatan (menggunakan formulir berikut).

SAAT DITERIMANYA SURAT KEBERATAN
Saat diterimanya surat keberatan menentukan jangka waktu penerbitan keputusan atas surat keberatan tersebut. Dalam hal surat keberatan disampaikan:
  1. secara langsung adalah sesuai tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat yang diberikan oleh KPP;
  2. melalui pos adalah sesuai tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat;
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah sesuai tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat; atau
  4. dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah sesuai tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik.

PEMBERITAHUAN SURAT KEBERATAN MEMENUHI SYARAT FORMAL
Apabila Surat Keberatan Wajib Pajak memenuhi persyaratan, maka:
  1. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya memenuhi persyaratan (menggunakan formulir berikut).
  2. Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan dan tidak dipertimbangkan, sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan keberatan.
  3. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak memenuhi persyaratan (menggunakan formulir berikut).

PERMINTAAN KETERANGAN TERKAIT DASAR PENGENAAN PAJAK ATAU PENGHITUNGAN RUGI
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal pengiriman surat ketetapan pajak. Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan keberatan (lihat bagian JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN).
Meskipun jangka waktu 2 (dua) bulan telah terlampaui, Wajib Pajak masih dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atau penghitungan rugi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP, dan atas permintaan tersebut, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memberi keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak secara tertulis.
PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN
Dalam proses penyelesaian keberatan, terdapat beberapa tahapan penyelesaian sebagai berikut:
  1. Peminjaman Data dan Pemberian Keterangan
    Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat:
    1. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak (menggunakan formulir berikut) dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
    2. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan (menggunakan formulir berikut), dan Wajib Pajak wajib memenuhi paling lama 15 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan;
    3. meminta pihak lain diluar Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data dan atau keterangan (menggunakan formulir berikut); dan atau
    4. meninjau ke tempat Wajib Pajak jika diperlukan
    Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, Wajib Pajak wajib menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan.
  2. Peminjaman Data dan Pemberian Keterangan Yang Kedua
    Apabila sampai dengan jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal dikirimkannya surat peminjaman dan/atau permintaan, Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, maka Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut diatas berakhir. Wajib Pajak wajib memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat peminjaman dan/atau permintaan.
    Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak wajib meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan tambahan.
  3. Wajib Pajak Tidak Memenuhi Permintaan Data
    Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan serta tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau diterima dan Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak membuat Berita Acara (menggunakan formulir berikut).
  4. Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Keberatan
    Dalam hal diperlukan, untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan. Pemeriksaan yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
  5. Pembahasan Sengketa Perpajakan
    Dalam proses penyelesaian keberatan, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan dengan Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait.
    Dalam pembahasan sengketa perpajakan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang terkait untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan (menggunakan formulir berikut untuk Wajib Pajak atau berikut untuk pihak lain).
    Dalam hal Kepala Unit Pelaksana Penelitian Keberatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memanggil Wajib Pajak dan/atau pihak lain untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan yang diajukan keberatan, surat pemanggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan sengketa perpajakan.
    Pembahasan sengketa perpajakan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (menggunakan formulir berikut).
  6. Data dan/atau Informasi yang Tidak Diberikan pada saat Pemeriksaan
    Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
    Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
    Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan.
  7. Permintaan Hadir, Penjelasan Hasil Penelitian Keberatan, dan Tanggapan atas Hasil Penelitian Keberatan
    Sebelum menerbitkan Surat Keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak dengan (menggunakan formulir berikut).
    Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut harus dilampiri dengan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan (menggunakan formulir berikut) dan Formulir Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan (menggunakan formulir berikut).
    Pemberian keterangan dan penjelasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara (menggunakan formulir berikutatau berikut).
    Apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan untuk hadir:
    1. dibuat Berita Acara (menggunakan formulir berikut atau berikut); dan
    2. proses keberatan tetap dapat diselesaikan.
  8. Pencabutan Surat Keberatan
    Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan sepanjang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir belum disampaikan (sesuai dengan tanggal kirim) kepada Wajib Pajak. Pencabutan pengajuan keberatan tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan secara tertulis.
    Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP.
    Kepala Unit Pelaksana Penelitian keberatan wajib memberikan jawaban atas pencabutan pengajuan keberatan (menggunakan formulir berikut jika belum diterbitkan SPUH atau berikut jika sudah diterbitkan SPUH), paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat pencabutan pengajuan keberatan diterima.
    Dalam hal pencabutan pengajuan keberatan tidak memenuhi syarat maka proses keberatan tetap diselesaikan dengan penerbitan Surat Keputusan keberatan.
  9. Kuasa dalam Proses Keberatan
    Pasal 15 Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, kuasa Wajib Pajak harus menyerahkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
  10. Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan
    Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat keberatan. Keputusan atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagianmenolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
    Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulan telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan keberatan paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tersebut berakhir.
    Keputusan atas keberatan diberikan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi menggunakan formulir berikut, untuk jenis pajak PPh Wajib Pajak Pemotong/Pemungut menggunakan formulir berikut, serta untuk jenis pajak PPN sebelum tahun 2010 menggunakan formulir berikut, sesudah tahun 2010 menggunakan formulir berikut) dan melampirkan Pemberitahuan tertulis mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak (menggunakan formulir berikut).
    Keputusan keberatan harus disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan tanda bukti pengiriman surat.
  11. Permintaan Keterangan Tertulis terkait Dasar Keputusan Keberatan
    Jika diperlukan, sebelum mengajukan banding, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP mengenai alasan yang menjadi dasar untuk mengabulkan sebagian atau menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang dalam surat keberatan Wajib Pajak.
    Atas permintaan tersebut, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keterangan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak surat permintaan Wajib Pajak diterima. Jangka waktu pemberian keterangan tersebut tidak menunda jangka waktu pengajuan banding.